Senin 17 Feb 2020 20:28 WIB

25 Warga Buang Sampah Sembarangan ini Didenda Rp 250 Ribu

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tak bisa menikmati layanan publik

Tumpukan sampah yang sengaja dibuang secara sembarangan (Ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tumpukan sampah yang sengaja dibuang secara sembarangan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ini peringan bari warga di Kota Pekanbaru yang membuang sampah secara sembarangan. Pemerintah Kota Pekanbaru periode Januari-17 Februari 2020 telah menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan. Kepada pelaku, pemkot menerapkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

"Sanksi diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aaturan ini diterapkan agar K3 kota ini tetap terjaga dengan baik," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Azhar di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, dari 25 pelaku yang telah berprilaku tidak menjaga kebersihan lingkungan kota itu, yang terjaring, di antaranya sebanyak 14 orang sudah membayar denda dan 11 lainnya KTP mereka masih ditahan.

Sementara pemberlakuan denda tersebut diterapkan, katanya, bertujuan lebih memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.  "Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," katanya.

Penerapan sanksi diterapkan sejak Januari 2019 sesuai amanah dari Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP, sedangkan KTP mereka sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. 

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. "Warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement