REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan pembahasan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kendati demikian, sesuai dengan mekanisme, baleg masih menunggu keputusan tersebut di badan musyawarah (bamus).
"Bamuslah nanti yang akan menentukan dan mengalokasikan ke alat kelengkapan mana yang harus dibahas, apakah di komisi di baleg atau di pansus. Oleh karena itu menurut saya kita menunggu dulu rapat bamusnya setelah rapat paripurna digelar untuk kemudian akan dilanjutkan dengan penyerahan naskah akademik dan draft ruu-nya ke masing-masing fraksi," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum bisa berandai-andai apakah target 100 hari bisa dicapai atau tidak. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan omnibus law bisa selesai lebih cepat apabila seluruh fraksi sepakat pada substansinya.Selain itu, ia juga memastikan bahwa baleg akan melibatkan komponen yang ikut terkena dampak dari RUU omnibus law tersebut. Sebab menurutnya omnibus law menyangkut soal tatanan kehidupan masyarakat.
"Oleh karena itu kita berharap betul bahwa isu-isu yang selama ini beredar di publik itu bisa diantisipasi menyangkut substansinya oleh teman-teman fraksi di parlemen," ujarnya.
Supratman juga memastikan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law baru akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya. Untuk diketahui DPR akan memasuki masa reses 27 Februari 2020 mendatang. DPR baru akan kembali menggelar sidang 23 Maret 2020. "Rasa-rasanya untuk pembahasan itu tidak mungkin di masa persidangan ini, kecuali ada penugasan dari pimpinan berdasarkan bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini di dalam masa reses. Itu boleh dimungkinkan," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa RUU omnibus law Cipta Kerja sedang berada dalam proses administrasi untuk diagendakan dalam rapat pimpinan. Ia menjelaskan, pembahasannya nanti sesuai mekanisme yang yaitu antara melalui Badan Legislatif (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).
"Antara pansus dan Baleg sama saja, baleg kan gabungan dari berbagai komisi. Pansus juga gabungan berbagai komisi, kapasitasnya sama," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia pun meminta semua pihak untuk tak mempermasalahkan mekanisme pembahasannya. Sebab, antara Baleg atau Pansus dinilainya memiliki kapasitas yang sama. "Jadi tidak usah diperdebatkan, yang perlu diperdebatkan substansi dan transparansi yang melakukan pembahasan," ujar Azis.