Senin 17 Feb 2020 21:19 WIB

Istri Pembunuh Suami Sempat Minta Akta Waris

Akta waris ditujukan buat anak buah hasil keduanya.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulia Kesuma (45) sempat meminta akta waris atas nama anaknya sebelum membunuh sang suami Edi Candra Purnama alias Pupung Sedili. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Permintaan akta waris untuk anak buah hasil pernikahan Aulia dan Pupung itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Kedua saksi tersebut Sri Rahayu dan Asoka Wardana adalah kakak kandung korban Pupung. Sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indrawarman adalah keponakan korban.

Fakta ini disampaikan oleh keduanya saat dimintai keterangan oleh hakim dan JPU di persidangan secara terpisah. JPU Sigit Hendradi menanyakan kepada saksi apakah korban pernah membicarakan soal akta waris.

Saksi Asoka Wardana menjawab pernah, yaitu dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata Asoka.

Asoka menegaskan, yang meminta ada Aulia, akta waris ditujukan untuk anak mereka yakni Reyna yang masih berusia empat tahun. Tapi permintaan tersebut ditolak oleh korban Pupung.

Alasan Pupung menolak, karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana. Kalaupun dia meninggal dunia, ahli waris akan jatuh kepada kedua anaknya tersebut.

"Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.

Sementara itu saksi Sri Rahayu juga mengungkapkan fakta soal permintaan akta waris saat hakim Suharno menanyakan bagaimana kehidupan rumah tangga adiknya dengan terdakwa apakah ada keluhan.

Sri menjawab tidak ada keluhan, termasuk soal ekonomi. Tapi sekitar dua bulan sebelum kejadian pernah ada permintaan akta waris. "Dua bulan sebelum kejadian minta akta waris," kata Sri.

Namun fakta tersebut dibantah Aulia pada saat hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan yang disampaikan saksi. "Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," kata Aulia.

Bantahan serupa juga disampaikan Aulia pada saat keterangan saksi Sri Rayahu disampaikan.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya ia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Kemudian keduanya dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement