Senin 17 Feb 2020 21:44 WIB

Ketua DPRD: Bilang ke Anies, Jangan Asal Main Tutup Diskotek

Prasetio menilai penutupan karena narkoba harus ditelaah lebih teliti.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam. Hal itu menyusul penutupan Restoran dan Pub Black Owl oleh Pemprov DKI Jakarta karena dugaan penyalahgunaan narkotika,

"Kasih tahu pak gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca Juga

Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti. Pasalnya, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.

Selain itu, Anies disebutnya menabrak aturan karena menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Padahal menurut dia ada aturan lebih tinggi soal usaha hiburan malam, yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Pendapatan Jakarta kan besar sekali, bukannya pro narkoba ya. Perda itu dibaliknya ada Pergub, dibuat Pergub yang kami sendiri enggak tahu. Kalau kaya gini ngapain buat Perda begitu lah tadi," kata dia.

Ia sendiri mengaku mendukung adanya penutupan jika memang ada keterlibatan manajemen diskotek dalam penyalahgunaan narkotika. Namun jika tidak terbukti, penutupan hanya merugikan manajemen.

"Kan enggak boleh, itu diskriminasi. Kalo kayak gitu nanti setiap ada omongan tempat hiburan dihantam akibatnya apa, tidak ada ekonomi bergerak di Jakarta," tutur dia.

Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin ini dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl. Pencabutan dilakukan setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.

Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement