Senin 17 Feb 2020 22:04 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bisa diubah oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, jika ada poin seperti itu pastinya salah.
Mahfud mengatakan bisa saja ada ketentuan lebih lanjut jika RUU tersebut diatur oleh Perpres. Namun, jika isi UU bisa diperbaiki dengan Perpres dapat dipastikan itu kesalahan.
Ia menambahkan, jika ada kesalahan bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depannya. Dia pun sangat sepakat jika banyak masyarakat yang menanggapi RUU Omnibus Law.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja