REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta para pelaku pasar tak khawatir dengan aksi pemblokiran 800 rekening saham terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan di Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, pemblokiran dilakukan karena penyidik meyakini, pengalihan dana Jiwasraya mengalir ke dalam ratusan rekening efek tersebut.
“Yang jelas, latar belakang diblokir karena terindikasi bahwa ini ikut dalam transaksi-transaksi investasi saham Jiwasraya,” terang Febrie di Kejakgung, Jakarta, Senin (17/2).
Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 800 rekening saham, dan 212 single investor identification (SID) yang masih dalam status blokir. Kejakgung, kata dia, membuka pintu bagi para pemilik rekening saham dan SID, untuk melakukan protes, dan klarifikasi ke penyidikan.
“Penyidik saat ini sedang konsentrasi dalam klarifikasi, terhadap rekening-rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan. Dan terhadap para pelaku pasar, tidak perlu khawatir,” terang Febri menambahkan.
Menurutnya, keputusan penyidik melakukan prmblokiran karena rekening-rekening tersebut, diyakini penyidik bagian dari sarana transaksi saham bermasalah, dari pengalihan dana asuransi JS Saving Plan Jiwasraya.
Pengalihan dana asuransi Jiwasraya itu, Kejakgung yakini terjadi praktik korupsi dan TPPU. Terkait itu, penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yaitu, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Tiga lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Keenam tersangka kini dalam penahanan. Kejakgung menjerat keenam tersangka itu dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU 20/2001. Kejakgung menambahkan sangkaan terhadap Benny dan Heru dengan UU TPPU.
Keenam tersangka tersebut, Kejakgung yakini para pihak yang bertanggung jawab dalam gagal bayar Jiwasraya senilai Rp 13,7 triliun. Kejakgung, pun meyakini keenamnya bertanggung jawab atas defisit keuangan Jiwasraya yang mencapai Rp 27,2 triliun.