REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram, Zainal Abidin dan Zaulani dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya, Julparly, mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Sapril Batubara, dalam amar putusannya di PN Medan, Senin, menyebutkan, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subisider 4 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa sebagai ABK kapal sembako Porklang-Panjang, Tanjung Balai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sapril mengungkapkan, ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Mereka disebut bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda harapan bangsa, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Sapril.
Vonis majelis hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Irma Hasibuan. Terdakwa Zainal dan Zulauni masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terdakwa Julparly dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Medan itu, JPU Irma Hasibuan langsung menyatakan banding. Sementara itu, terdakwa Zainal dan Zulauni melalui Penasihat Hukumnya Abdul Haris Lubis masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sedangkan terdakwa Julparly menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Medan.