REPUBLIKA.CO.ID, Kajian filsafat telah lekat dalam kehidupan Al-Farabi. Cendekiawan Muslim yang hidup di abad ke-8 ini, pun menjelma menjadi seorang filsuf ternama di masanya. Dan kini, reputasinya tetap tak lekang oleh masa.
Al-Farabi pun dikenal sebagai ahli matematika, logika, dan tata bahasa. Di sisi lain, pemikirannya menjangkau pula ranah pendidikan. Ia meletakkan dasar-dasar pemikiran di bidang itu.
Dalam pandangan Al-Farabi, pendidikan merupakan media untuk mendapatkan serangkaian nilai, pengetahuan, dan keterampilan praktis bagi individu dalam periode dan budaya tertentu. Tujuan akhirnya, membimbing individu untuk menuju kesempurnaan.
Sebab, manusia diciptakan guna mencapai kesempurnaan. Sementara, kesempurnaan tertinggi adalah kebahagiaan. Menurut Al-Farabi, manusia yang sempurna adalah mereka yang telah mengetahui kebajikan secara teoretis dan menjalankannya dalam praktik keseharian.
Pendidikan, menurut Al-Farabi, harus menggabungkan antara kemampuan teoretis dari belajar yang diaplikasikan dengan tindakan praktis. Kesempurnaan manusia, kata dia, terletak pada tindakannya yang sesuai dengan teori yang dipahaminya.
Ilmu tidak akan mempunyai arti kecuali jika ilmu itu dapat diterapkan dalam kenyataan dalam masyarakat. Jika tidak diterapkan maka ilmu itu tak berguna. Singkatnya, kata Al-Farabi, seseorang menjadi sempurna jika ia mempraktikkan ilmunya dalam tataran praktis.
Lebih lanjut Al-Farabi menyatakan, saat kebajikan teoretis dan moral berpadu dengan kekuasaan, lahirlah penghargaan masyarakat kepada individu itu. Saat kaum terpelajar mengambil tanggung jawab kepemimpinan politik, ia yakin mereka bisa menjadi panutan.
Sebab, kaum terpelajar memiliki kebajikan teoretis dan moral praktis.
Menurut Al-Farabi, mereka menyatukan nilai-nilai moral dan estetika dalam menjalankan kepemimpinan politiknya. Kondisi dan perilaku seperti itulah yang mestinya dimiliki kaum terpelajar dan intelektual.
Dengan pandangannya yang seperti itu, Al-Farabi menekankan terwujudnya suatu kesempurnaan dalam ranah pendidikan. Yaitu, meleburnya pengetahuan intelektual dan perilaku yang saleh. Saat pemimpin politik tak berada di tangan kaum terpelajar, maka akan lahir bahaya besar.
Ini sangat beralasan, kata Al-Farabi, sebab seorang pemimpin tentu harus menjalankan kepemimpinannya dengan benar. Jadi, pendidikan itu sama seperti tubuh membutuhkan makanan dan kapal harus memiliki kapten.
Menurut Al-Farabi, para pemimpin politik harus memiliki keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan suatu wilayah yang dipimpinnya. Tapi, kerja para pemimpin politik mestinya tak terbatas pada organisasi dan manajemen wilayah.
Mereka harus mampu mendorong orang saling membantu dalam kebajikan dan mengatasi kejahatan. Tak hanya itu, jelas Al-Farabi, mereka juga harus menggunakan keahlian politiknya untuk melindungi praktik kebajikan. Jadi, wilayah yang dipimpinnya sarat kebajikan.
Al-Farabi mengungkapkan, di antara karakteristik pemimpin politik yang harus ada adalah mampu dimintai pendapat. Dengan kata lain mereka mempunyai kapasitas intelektual untuk memberi solusi yang adil dan bijak.
Tingkat keamanan suatu wilayah, menjadi cerminan keseimbangan moral. Ketika perilaku moral masyarakat menurun, kenyamanan wilayah itu mengalami gangguan. Jadi, jelas Al-Farabi, terciptanya moral yang baik juga merupakan bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan.
Al-Farabi menyimpulkan, pendidikan yang berhasil sangat berkorelasi dengan kondisi moral yang baik. Terkait soal moral ini, ia mendefenisikan moral sebagai keadaan pikiran tempat manusia melakukan perbuatan yang baik. Juga, memiliki sifat etis atau rasional.
Selain mengaitkan pendidikan dengan kepemimpinan politik dan kondisi moral masyarakat, Al-Farabi juga menegaskan pembuatan hukum pun memiliki kaitan erat dengan pendidikan. Ia menilai bahwa pembuat hukum juga bisa dianggap sebagai penguasa.
Terkait masalah hukum, Al-Farabi mengatakan, hukum harus mempunyai fungsi pendidikan. Artinya, pembuat hukum harus taat hukum. Dengan demikian, menaati hukum bukan hanya diwajibkan kepada masyarakat baik awam maupun intelektual.
Di sisi lain, pembuat hukum juga mestinya merupakan figur-figur yang memiliki moral terpuji. Menurut Al-Farabi, pembuat hukum harus terikat dengan hukum yang dibuatnya, sebelum mereka mengharapkan orang lain menaati dan menjalankan hukum yang dibuatnya itu.
Masyarakat, jelas Al-Farabi, tak akan mengikuti hukum jika para pembuat hukum sendiri mengabaikannya. Singkatnya, hukum memiliki fungsi pendidikan karena mengarah pada upaya penanaman kebajikan di dalam masyarakat.
Untuk tujuan itu, ungkap Al-Farabi, para pembuat hukum harus telah mendapatkan pelatihan sejak dini dalam urusan negara dan tujuan pembuatan hukum harus sesuai ketentuan Allah SWT. Menurut dia, para nabi merupakan perintis praktik hukum.
Sedangkan fungsi khalifah, jelas Al-Farabi, adalah memainkan peran pendidik yang sebelumnya dilakukan oleh para nabi. Dalam pemikirannya tentang pendidikan, ia pun menekankan agar kaum terpelajar tak hanya berdiam di menara gading.
Mestinya, mereka tak terbuai oleh pemikiran-pemikiran yang tak membumi. Menurut Al-Farabi, mereka mestinya mampu mengamalkan segala hasil pemikirannya untuk memecahkan masalah dan mewujudkan kemajuan bagi masyarakatnya, di tempat mereka tinggal dan hidup.
Tak heran jika Al-Farabi menyatakan, kesempurnaan teoretis dan praktik dari pengetahuan yang dimiliki seseorang hanya bisa diperoleh dalam masyarakat. Sebab, kehidupan di suatu masyarakatlah yang bisa membuat seseorang mempraktikkan ilmunya.
Bila kaum terpelajar memutus sama sekali kaitan dengan masyarakat dan berada di luar mereka, ujar Al-Farabi, maka kemungkinan mereka hanya belajar untuk menjadi sosok yang liar tanpa kendali. Dalam konteks ini, ia ingin mewujudkan masyarakat ideal melalui pendidikan.
Al-Farabi memasukkan pula seni sebagai salah satu mata pelajaran yang harus diajarkan dalam proses pendidikan. Ia menilai, kesempurnaan dalam teori dan praktik seni merupakan salah satu ekspresi kebijaksanaan.
Sebab, ungkap Al-Farabi, orang bijak adalah mereka yang sangat mahir dalam bidang seni dan mencapai kesempurnaan di dalamnya. Ia menambahkan, pendidikan juga harus mampu menggali bakat alami yang dimiliki seseorang.
Optimalisasi indera juga mendapatkan perhatian Al-Farabi. Bukan tanpa alasan ia mengatakan hal demikian. Menurut Al-Farabi, indera merupakan perangkat awal menangkap ilmu pengetahuan. Lalu, pengetahuan itu diubah menjadi konsepsi intelektual melalui imajinasi.
Menurut Al-Farabi, jiwa memahami apa pun yang mengandung unsur imajinasi. Ia menjelaskan, meski indera berkaitan dengan pengetahuan, namun indera hanya salah satu instrumen untuk menyerap pengetahuan. Akal manusialah yang memiliki potensi pemahaman.