Selasa 18 Feb 2020 00:28 WIB

Bea Cukai Kualanamu Amankan Ganja dari Luar Negeri

Petugas curiga karena mendapati barang tak sesuai dengan yang diberikan.

Tumpukan daun ganja
Tumpukan daun ganja

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kantor Pos Tanjung Morawa berhasil mengamankan seberat 23,1 gram narkotika jenis ganja. Narkotika ini dikirim dari luar negeri.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu Elfi Haris, dalam keterangannya, Senin (17/2) mengatakan kejadian berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Kualanamu adanya kiriman barang berasal dari Inggris dengan penerima barang EO yang tiba di Kantor Pos Tanjung Morawa, 7 Februari 2020.

Baca Juga

Selanjutnya, katanya lagi, barang tersebut dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-ray. Petugas merasa curiga karena kedapatan barang diberikan tidak sesuai dengan yang diberitahukan. "Tim melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman tersebut, dan ditemukan satu paket berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat," ujar Haris.

Ia mengatakan, kemudian atas barang tersebut dilakukan uji tes dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dengan hasil delta-9 tetrahydrocannabinol (ganja).

Tim Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah DJBC Sumut, dan Kantor Pos Tanjung Morawa melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang beralamat di Jalan Sutrisno Medan.

Petugas berhasil menangkap penerima barang, yakni EO (21) warga negara Indonesia.Pelaku EO melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf (h), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

"Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement