Selasa 18 Feb 2020 00:28 WIB

Bea Cukai Kualanamu Amankan Ganja dari Luar Negeri

Petugas curiga karena mendapati barang tak sesuai dengan yang diberikan.

Tumpukan daun ganja
Tumpukan daun ganja

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kantor Pos Tanjung Morawa berhasil mengamankan seberat 23,1 gram narkotika jenis ganja. Narkotika ini dikirim dari luar negeri.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu Elfi Haris, dalam keterangannya, Senin (17/2) mengatakan kejadian berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Kualanamu adanya kiriman barang berasal dari Inggris dengan penerima barang EO yang tiba di Kantor Pos Tanjung Morawa, 7 Februari 2020.

Baca Juga

Selanjutnya, katanya lagi, barang tersebut dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-ray. Petugas merasa curiga karena kedapatan barang diberikan tidak sesuai dengan yang diberitahukan. "Tim melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman tersebut, dan ditemukan satu paket berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat," ujar Haris.

Ia mengatakan, kemudian atas barang tersebut dilakukan uji tes dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dengan hasil delta-9 tetrahydrocannabinol (ganja).

Tim Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah DJBC Sumut, dan Kantor Pos Tanjung Morawa melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang beralamat di Jalan Sutrisno Medan.

Petugas berhasil menangkap penerima barang, yakni EO (21) warga negara Indonesia.Pelaku EO melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf (h), dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

"Kemudian melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement