REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, menurutnya pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, terjadi dua eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi," kata Bintang di Jakarta, Senin (17/2).
Bintang menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial. Hampir 40 anak menjadi korban eksploitasi seksual dan diperjualbelikan serta mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari para pelaku.
"Kami sudah melakukan beberapa langkah pencegahan, salah satunya dengan mengadvokasi dan menyosialisasikan internet aman dan juga daerah wisata ramah anak bebas eksploitasi. Namun, praktiknya di lapangan masih sulit," jelasnya.