Selasa 18 Feb 2020 02:38 WIB

50 Bidan Diduga Bantu Promosikan Klinik Aborsi Paseban

Bidan tersebut mempromosikan klinik aborsi lewat akun media sosial

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik aborsi klinik ilegal di Paseban, Jakarta Pusat diketahui mampu meraup keuntungan Rp 5,5 miliar sejak beroperasi tahun 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mendapati bahwa klinik itu dipromosikan oleh 50 bidan lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 50 bidan itu memiliki tugas mempromosikan klinik aborsi di Paseban dengan menggunakan nama klinik masing-masing. Yusri menyebut, promosi itu dilakukan melalui media sosial masing-masing klinik.

"Contoh, (tersangka) RM menamakan kliniknya di website itu klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh, dia mempromosikan bahwa kliniknya bisa melakukan aborsi dengan dokter yang spesialis. Kemudian juga memiliki tempat yang bagus, steril, dan harga yang terjangkau," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2).

Yusri mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, para bidan itu juga dibantu oleh sekitar 100 calo. Pasien yang ingin melakukan aborsi akan terlebih dahulu bertemu calo tersebut di tempat yang telah disepakati. Kemudian barulah sang bidan mengantar pasien ke klinik aborsi ilegal di Paseban.

"Mereka (bidan) punya kaki tangan lagi, ada sekitar 100 calo-calo untuk cari pasien lain dengan menggunakan kartu nama yang ada, tapi tetap tertuju kepada bidan-bidan itu, nanti bidan itu sendiri yang mengantar ke sana (klinik ilegal Paseban). Itu yang dilakukan oleh para sindikat ini," papar Yusri.

Hingga saat ini, sambung Yusri, polisi masih melakukan pendataan dan mengejar para bidan tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang dokter berinisial S yang berperan menggantikan dokter A alias MM dalam melakukan aborsi terhadap pasiennya.

Sebelumnya, Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal di wilayah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 1632 pasien yang telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement