REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat Vulkanologi, Mitigasi Bencana, dan Geologi (PVMBG) merekomendasikan PT Jasa Marga melakukan pengurangan atau pembatasan beban kendaraan di Km 118+600B Tol Cipularang. Di lokasi tersebut atau di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat telah terjadi longsor.
Ketua tim pergerakan tanah PVMBG, Anjar Hariwaseso mengatakan pergerakan tanah terjadi di lereng badan jalan tol Cipularang, Selasa (11/2) lalu. Menurutnya, berdasarkan kajian, kondisi longsor tersebut mengancam badan jalan pada tol Cipularang.
"Selama dilakukan penanganan mitigasi struktural penahan lereng perlu dilakukan
pembatasan beban kendaraan di jalan tol," ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (17/2).
Ia mengatakan, longsor atau pergerakan tanah disebabkan sistem drainase yang tidak berfungsi karena tersumbat. Kondisi lahan di sekitar merupakan lahan basah. Pergerakan tanah terjadi diantaranya karena kelerengan yang curam dan banyak tekuk lereng merupakan jalur air serta tanah pelapukan yang tebal.
Menurutnya, peristiwa longsor pada 2019 di bagian utara jalan tol menyebabkan saluran tersumbat sehingga menimbulkan terjadinya genangan air. Rembesan genangan air mengakibatkan meningkatnya muka air tanah dan tekanan pori sehingga ketahanan lereng menjadi lemah.
"Hal ini membuat kondisi tanah dan batuan menjadi jenuh air yang menyebabkan bobot masanya bertambah dan kuat gesernya menurun, tanah tidak stabil dan mudah bergerak," ujarnya.
Ia menambahkan, material longsor, yaitu tanah dan lumpur mengakibatkan dua rumah rusak, tiga hektare sawah rusak, dan terdampak pada 80 kepala keluarga (KK).