Selasa 18 Feb 2020 13:26 WIB

Bakal Calon Perseorangan Pilkada Wajib Gunakan Silon

Silon memastikan bakal calon perseorangan tak input beberapa kali syarat dukungan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan bakal calon kepala daerah menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU mengklaim Silon dapat memastikan bakal calon perseorangan tak menginput beberapa kali syarat dukungan dari satu orang yang sama.

"Sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, maka dia (Silon) akan menolak," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca Juga

Evi mengatakan, KPU belum mewajibkan penggunaan Silon pada pilkada serentak sebelumnya karena teknologi yang belum maksimal. Sehingga, terdapat indikasi kegandaan data proses verififikasi yang dilakukan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota masing-masing.

"Ini kemudian banyak ditemui adanya kegandaan internal, jadi ada yang disebut kegandaan internal adalah satu namqa orang bisa muncul berkali-kali," kata dia.