REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Penemuan limbah radioaktif yang menyebabkan paparan radiasi nuklir di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, memasuki proses penyelidikan. Untuk mengusut pelaku pembuangan limbah radioaktif jenis Cesium (Cs) 137 itu, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) telah menyerahkan serpihan zat tersebut ke Polisi.
"Sudah (diserahkan ke Polisi). Jadi seluruh barang bukti sudah kewenangan kepolisian," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara, di perumahan Batan Indah, Selasa (18/2). Proses administrasi penyelidikan, imbuh dia, juga sudah dilakukan.
Meski demikian, Heru enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan awal pelaku ataupun perkembangan kasus. "Untuk penyelidikan, saya selalu bilang tidak akan menyampaikan di sini, karena saya tidak diberikan kewenangan untuk itu," tegas Heru.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, pada Senin (17/2), mengatakan zat Cesium 137 biasanya digunakan oleh pihak industri untuk mengukur ketebalan suatu objek. Di antaranya untuk mengukur ketebalan kertas dan ketinggian air dalam kemasan botol.
Termasuk juga untuk mengukur kepadatan rokok. "Kepadatan rokok itu biar satu batang dengan batang lain itu sama, biasanya menggunakan zat Cesium 137," kata Indra.
Indra mengatakan, perusahaan yang membuang limbah radioaktif secara sembarangan bisa dijerat hukum pidana. "Jadi seseorang yang membuang radioaktif tingkat rendah, sedang, atau tinggi, diregulasi UU No. 10 Tahun 1997 tentang tenaga nuklir itu, itu diancam suatu pidana," ucap dia.
Diketahui, sanksi itu ada di UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran Pasal 44 ayat 1-3. Berikut isinya:
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.