Selasa 18 Feb 2020 14:15 WIB

Bayar SPP via GoPay, Legislator PDIP: Apakah Ini Salah?

Legislator PDIP meminta Mendikbud memberi penjelasan alasan GoPay untuk bayar SPP.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait skema pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah melalui aplikasi GoPay. Andreas mengatakan, penjelasan ini penting agar tidak memunculkan kecurigaan dan konflik kepentingan.

"Apakah ini tidak menjadi conflict of interest dari menteri yang nota bene adalah pemegang saham dari bisnis online tersebut? Saya kira pada aspek ini Mas Nadiem perlu menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi isu dan polemik," kata Andreas, Selasa (18/2).

Andreas mengulas latar belakang Nadiem sebelum dipilih sebagai Mendikbud di kabinet jokowi-Maruf Amin, sebagai pemilik Gojek ketimbang seorang pendidik. Kehadiran Nadiem sebagai mendikbud kemudian juga diimbuhi dengan meme bahwa GoPay bakal menjadi alat transaksi dalam dunia pendidikan.

"Meme tersebut kemudian menjadi kenyataan. Lantas, apakah ini salah?" kata Andreas.

Politikus PDIP itu pun menilai, masuknya bisnis startup dalam sistem transaksi dalam dunia pendidikan ini seharusnya dilihat secara netral. GoPay atau jenis transaksi daring yang lainnya bisa menjadi alat bantu untuk memudahkan lalulintas transaksi agar lebih cepat, lebih mudah, transparan dan akuntabel.

"Tentu ini yang diharapkan terjadi, karena selama ini faktor kebocoran-kebocoran yang terjadi didalam arus pembayaran dan belanja di dunia pendidikan diduga cukup besar," ujarnya.

Maka itu, Andreas menambahkan, nantinya transaksi belanja kebutuhan sekolah dengan dana BOS misalnya, bukan tidak mungkin bisa dilakukan secara online. Sehingga, sekolah tidak harus menerima BOS dalam bentuk fresh money tetapi bisa langsung menerima dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhan dari dana yang direncanakan melalui penggunaan BOS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement