Selasa 18 Feb 2020 14:21 WIB

Omnibus Law Salah Tik, Mahfud: Tak Apa-Apa Biasa Saja

Mahfud memastikan revisi Omnibus Law Cipta kerja akan diperbaiki bersama DPR.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengakui terdapat kesalahan tik dalam dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 170 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Presiden akan diberikan kewenangan untuk mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Mahfud pun menegaskan, UU tidak bisa diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan teori ilmu perundang-undangan, jelas dia, UU hanya bisa diubah melalui UU. Pada prinsipnya, PP hanya bisa mengatur lebih lanjut terkait UU tersebut.

Baca Juga

"Tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," jelas Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/2)

Mahfud menambahkan, proses verifikasi substansi RUU tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh lintas kementerian sebelum diserahkan ke DPR. Namun dia mengakui ada kekeliruan oleh pihak kementerian tertentu sehingga terjadi apa yang dia sebut "salah tik".

"Ya gate-nya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu saja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menyampaikan, saat ini RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam bentuk rancangan. Sehingga masih dimungkinkan dilakukan perbaikan di DPR jika terdapat kesalahan.

Menurutnya, DPR dapat mengubah draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berdasarkan usulan dari masyarakat.  Untuk itu pemerintah dirasa tak perlua menyampaikan keterangan resmi ke DPR.

RUU Cipta Kerja yang telah disusun berdasarkan Omnibus Law telah diserahkan pemerintah ke DPR. Namun, susbtansi dalam RUU itu menuai perdebatan di masyarakat.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut yang menuai polemik adalah pasal 170 ayat (1) yang menyebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Pasal 170 ayat (3) berbunyi "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement