Selasa 18 Feb 2020 14:36 WIB

Dianggap Hina Penguasa, Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polisi

Alfian Tanjung juga dilaporkan karena dianggap menyebar berita bohong.

Red: Teguh Firmansyah
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatera Barat memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustaz Alfian Tanjung dalam tabligh akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (7/2).

Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu baru tahap interogasi "Ditreskrimum Polda Sumbar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan berita bohong dan penghinaan kepada penguasa.

Baca juga, Yusril Bersyukur Alfian Tanjung Dibebaskan.