Selasa 18 Feb 2020 16:06 WIB

Pemilik Ini Menuntut Keadilan dari Bangunan Roboh

Dinas Cipta Karya menyatakan konstruksi bangunan kos dianggap tidak aman.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Bangunan roboh (Ilustrasi)
Foto: republika/Rizkiyan Adhiyuda
Bangunan roboh (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Bangunan kos-kosan tiga lantai di Jalan Bangka IV itu, kini sudah meninggalkan puing-puing, setelah roboh pada Sabtu 8 Februari lalu. Walaupun bangunan kos yang roboh adalah lantai tiga, namun pemilik kos Abdullah diminta merobohkan semua bangunan dengan alasan keselamatan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan.

Pemilik bangunan kos, Abdullah (43 tahun) mengaku, hanya bisa pasrah dengan kejadian yang menimpa kos-kosan miliknya. Bangunan berlantai tiga yang roboh saat hujan lebat pada dua pekan lalu itu, tinggal puing-puing. 

Padahal, bangunan kos yang belum lama dia jaminkan ke bank ini, merupakan satu-satunya sumber pendapatan hidupnya. Namun, Dinas Cipta Karya Jakarta Selatan, sepertinya tidak mau ambil peduli.

Melalui surat bernomor 1232/-1.758, tertanggal 12 Februari 2020, Abdullah diminta membongkar semua bangunan kosnya baik yang sebagian roboh dan yang tidak roboh sama sekali. Dia pun menunjukkan surat pembongkaran bangunan kos lain miliknya. Walau bangunan kos lain terpisah, tapi sempadan bangunan kos memang berada dekat dengan kos yang roboh.

Dinas Cipta Karya memberi waktu sepekan, bangunan yang tidak roboh, tetap harus dirobohkan. Apabila Abdullah tidak membongkar sisa bangunan kos lain miliknya, Pemerintah Kota Jalarta Selatan akan menurunkan Satpol PP untuk merobohkan semua bangunan kos miliknya baik yang sudah roboh ataupun belum. 

Alasan Dinas Cipta Karya menyatakan, konstruksi bangunan kos dianggap tidak aman. Sama seperti bangunan kos tiga lantai yang roboh sebelumnya. Padahal, kata dia, dari total 30 pintu kos-kosan yang dimiliki Abdullah, hanya tingga 8 pintu ini yang tersisa. Dan hanya itu yang menjadi sandaran ekonominya. 

Kini dia pun harus mengeluarkan biaya tambahan, membayar belasan kuli angkut untuk memindahkan puing bangunan. "Saya harus ngeluarin jutaan pagi untuk angkut puing," katanya.

Abdullah sebenarnya hanya menginginkan keadilan dan toleransi dari pemda. "Saya minta pengertian dan keadilannya. Jangan karena bangunan saya roboh terus dicari-cari kesalahan lain dan bangunan yang tidak roboh pun harus dirobohkan," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (18/2).

Abdullah mengakui, memang bangunan kos lantai 3 miliknya yang roboh belum ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, bukan berarti dia tidak mengurusnya. "Saya sudah urus sejak 2018, tapi belum keluar-keluar. Alasannya karena pejabatnya baru, jadi menunggu tandatangan pejabat baru," katanya.

Dengan kondisi saat ini, Abdullah merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Karena, selain satu bangunan kos yang tidak roboh sudah disegel oleh pemda, kini dia punya tanggung jawab melunasi pinjaman dengan Bank. Karena bangunan kos tiga lantai miliknya, bermodal meminjam uang ke Bank.

"Sekarang saya harus bayar cicilan Bank, sekaligus menanggung kerugian ratusan juta karena kerusakan bangunan. Ditambah ongkos kuli untuk membongkar sisa puing dan membuang puing," kata dia.

Abdullah mengaku, siap kalau memang pemerintah daerah mau bersikap tegas soal IMB. "Tapi catatannya jangan tebang pilih," ujar dia. 

Karena, dia tahu, banyak bangunan kos-kosan di Jalan Bangka dan Kemang yang tidak ber-IMB, tapi dibiarkan. Karena itu, sebagai rakyat kecil, Abdullah meminta keadilan perlakuan. "Masak mereka harus roboh dulu, seperti saya, baru dinas bertindak," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement