Selasa 18 Feb 2020 16:59 WIB

Polres Jakpus Buru Otak Tawuran Cempaka Putih

Polres Jakarta Pusat telah menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat dalam tawuran.

Ilustrasi Tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap otak utama dari tawuran Cempaka Putih.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Tawuran. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap otak utama dari tawuran Cempaka Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap otak utama dari tawuran Cempaka Putih. Tawuran ini dimotori oleh Kelompok Melehoy 913 dan menyebabkan dua korban luka serta satu korban meninggal dunia.

"Pelaku utama masih kita cari, masih residivis mudah-mudahan dalam beberapa waktu dekat, bisa kita temukan," kata Heru dalam pengungkapan kasus tawuran Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca Juga

Hingga saat ini, Polres Jakarta Pusat telah menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat dalam tawuran yang memakan korban jiwa itu. Mereka berstatus remaja dengan inisial DJ (18), SP (17), RM (19), AN (18), MO (19), AY (17), dan AS (16).

Mereka semua tergabung dalam sebuah kelompok bernama Melehoy 913 yang anggotanya berisikan sekitar 20 sampai 25 orang. Tiga di antara ketujuh pelaku yang tertangkap diketahui masih berusia di bawah umur.

"Kelompok Melehoy ini ingin menunjukkan eksistensi mereka dengan mengajak tawuran. Berdasarkan pengakuan mereka siapa pun boleh bergabung dengan menunjukkan aksi anarkis atau kriminal. Mereka beranggapan dengan melakukan hal tersebut bisa melakukan perekrutan," kata Heru.

Heru mengatakan penyelidikan lebih lanjut tidak hanya dilakukan lewat pengejaran otak utama pecahnya tawuran Cempaka Putih. Namun juga melalui pelacakan kode khusus di telepon seluler (ponsel) milik para pelaku yang tertangkap hingga pengecekan urine untuk mengetes para pelaku terlibat penyalahgunaan obat- obatan terlarang atau tidak.

Hingga saat ini, ketujuh orang pelaku yang sudah ditangkap Polres Jakarta Pusat terancam hukuman penjara, paling lama 15 tahun karena dijerat pasal 170 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement