Selasa 18 Feb 2020 17:15 WIB

Ketua DPR Sarankan PBPU/BP Masuk Daftar PBI

Saran diberikan menyusul kenaikan iuran JKN-KIS sejak Januari 2020.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta 19,9 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang keberatan membayar iuran bisa dimasukkan dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta 19,9 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang keberatan membayar iuran bisa dimasukkan dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta 19,9 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) yang keberatan membayar iuran bisa dimasukkan dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Permintaan ini dilakukan menyusul kenaikan iuran JKN-KIS sejak awal Januari 2020 lalu.

"Kami meminta 19,9 juta jiwa peserta kelas III yang merasa keberatan atau tidak membayar iuran bisa ditampung PBI yang kini sebanyak 30 juta jiwa. Jadi bisa diupdate," ujarnya saat ditrmui usai rapat gabungan DPR dan pemerintah membahas iuran JKN-KIS, di kompleks parlemen, di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Pihaknya menyadari undang-undang (UU) BPJS Kesehatan mengamanatkan penyesuaian iuran JKN-KIS bisa dilakukan setiap dua tahun sekali dan faktanya hampir lima tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian premi. Karena itu skenario pemerintah yang akan mengganti 30 juta PBI dengan 19,9 juta PBPU/BP yang keberatan membayar premi bisa diterima DPR. Puan meminta pembaruan data bisa segera dilakukan dan PBI yang terupdate bisa segera ditetapkan.

"Jadi 19,9 juta peserta PBPU BP dimasukkan dalam 30 juta PBI itu dalam jangka waktu berapa bulan? Satu bulan? Sua bulan?" ujarnya.

Pihaknya memberikan kesempatan pemerintah segera memperbaikinya. Puan yang pernah duduk di kursi pemerintah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang lima tahun mengurusi persoalan JKN-KIS menyadari betul menyelesaikan permasalahan ini membutuhkan waktu tidak sebentar, apalagi harus akurat by name by address.

"Jadi saya harap kita bisa berpikir secara terbuka, berlapang dada melihat secara makro bahwa di republik ini melakukan sama-sama untuk rakyat. Pemerintah punya kewajiban, DPR juga punya kewajiban," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement