REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan kasus pembuangan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Sejumlah perusahaan disebut mulai gelisah lantaran zat radioaktif berjenis Cesium (Cs) 137 itu biasanya digunakan untuk kebutuhan industri.
"Saya serius sekali ingin tahu siapa pelakunya. Sekarang orang industri mulai gelisah setelah (kasus ini) muncul di koran-koran," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara.
Heru pun menegaskan bahwa zat radioaktif itu bukanlah milik Batan. "Ini bukan kesalahan Batan, tapi orang luar mengiranya ini punya Batan," kata Heru di Perumahan Batan Indah, Selasa (18/2).
Oleh karena itu, lanjut dia, proses penyelidikan saat ini mulai dilakukan pihak kepolisian. Proses administrasi penyelidikan sudah dilakukan. Barang bukti berupa serpihan Cesium 137 pun telah diserahkan.
"Sudah (diserahkan ke Polisi). Jadi seluruh barang bukti sudah kewenangan kepolisian," kata Heru. Ia enggan menyebutkan dugaan awal pelaku.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, pada Senin (17/2), mengatakan zat Cesium 137 biasanya digunakan oleh pihak industri untuk mengukur ketebalan suatu objek. Di antaranya untuk mengukur ketebalan kertas dan ketinggian air dalam kemasan botol.
Termasuk juga untuk mengukur kepadatan rokok. "Kepadatan rokok itu biar satu batang dengan batang lain itu sama, biasanya menggunakan zat Cesium 137," kata Indra.
Indra menegaskan, perusahaan yang membuang limbah radioaktif secara sembarangan bisa dijerat hukum pidana. "Jadi seseorang yang membuang radioaktif tingkat rendah, sedang, atau tinggi, diregulasi UU No. 10 Tahun 1997 tentang tenaga nuklir itu, itu diancam suatu pidana," ucap dia.
Diketahui, sanksi itu ada di UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran Pasal 44 ayat 1-3. Berikut isinya:
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.