Selasa 18 Feb 2020 18:20 WIB

Haris Azhar: Nurhadi Tinggal di Apartemen, Dijaga Pasukan

Haris Azhar hari ini mendatangi KPK memberikan informasi keberadaan buron Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar. (ilustrasi)
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyambangi gedung Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/2). Kedatangannya kali ini untuk memberikan informasi keberadaan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Menurut Haris, Nurhadi berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Bahkan ia mengatakan KPK sudah mendeteksi keberadaan Nurhadi.

Baca Juga

"KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/2).

Haris menduga, penyidik KPK tak berani meringkus Nurhadi, lantaran tempat tinggalnya tersebut dilindungi sekelompok penjaga. "Saya cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya di apartemen. Apartemen itu tidak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa itu," ungkap Haris

Selain melaporkan keberadaan Nurhadi, Haris juga datang untuk mengonfirmasi sebagai penasihat hukum salah satu saksi yang merupakan saksi mahkota perkara yang menjerat Nurhadi dan menantunya.

“Hari ini saya datang ke KPK dalam kaitan dengan kasus dugaan TPPU atas nama Nurhadi. Jadi saya mendampingi whistleblower-nya, mengungkap kejahatannya," ujarnya.

Haris juga mengaku mendampingi seorang bernama Wefan Paulus atau Paulus Welly Afandy yang merupakan saksi yang sedianya dipanggil penyidik pada Senin (17/2). “Hari ini sudah datang menemani saksi lainnya lagi yang kontributif untuk pengungkapan kasus ini, atas nama Pak Wevan Paulus," kata Haris.

photo
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Sementara Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyambut baik inisiatif dari Haris Azhar. Namun, Ali belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu Nurhadi berada di aprtemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat.

“Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian Tersangka NH dan menantunya (RH), serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

KPK memasukkan tiga nama dalam DPO. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai KPK terlalu berlebihan memasukkan kliennya ke dalam DPO. "Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," tegas Maqdir kepada Republika, Jumat (14/2).

Maqdir mengatakan, sebaiknya lembaga antirasuah menunda dulu pemanggilan lantaran pihaknya masih mengajukan permohonan praperadilan. Bahkan, permohonan penundaan pemanggilan pun telah disampaikannya kepada KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement