REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- YW (41 tahun) bersama warga menggerebek DA (39) istrinya yang kedapatan sedang berduaan dengan AH (oknum anggota Polres Lampung Barat) di kamar hotel di Kota Metro, Lampung, Selasa (18/2). Suami telah menguntit kelakuan istri dan selingkuhannya sejak enam bulan terakhir.
Keterangan yang diperoleh dari Kuasa Hukum YW Darmanto, Selasa (18/2), hasil penggerebekan suaminya bersama warga terhadap AH dan YW dilaporkan ke Polres Metro. Menurut dia, perbuatan sang istri bersama oknum polisi tersebut telah tertangkap basah setelah enam bulan melakukan pengintaian.
Darmanto mengatakan, isi laporan kliennya YW yakni sangkaan perselingkuhan istri dengan oknum polisi berpangkat bripka tersebut dalam kasus perzinahan. “Sudah kami laporkan ke Polres Metro,” kata Darmanto.
Dia mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit terkait dengan visum terhadap DA yang telah digerebek melakukan perbuatan di dalam kamar hotel. Saat ini, ujar dia, kliennya YW masih diperiksa di Polres Metro.
Pengacara pengusaha di Lampung tersebut juga akan meneruskan kasus sangkaan perselingkungan oknum polisi tersebut ke Provost Polda Lampung. Pasalnya, oknum AH anggota Polres Lampung Barat yang masih aktif.
Keterangan warga yang diperoleh dari YW, perselingkungan AH dan DA sudah berlangsung lama. Namun YW yang dikenal pengusaha tersebut belum mendapatkan bukti nyata sehingga sulit untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Penggerebekan AH dan DA di sebuah hotel di kawasan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung, Selasa (18/2), setelah YW menguntitnya dari rumah hingga ke hotel. Dalam penggerebekan, YW melibatkan warga, untuk menjadi saksi.
“Sebenarnya suami dari istri yang digerebek itu, sudah lama ingin melaporkan, tapi belum ada bukti nyata, sekarang sudah terbukti,” ujar Wawan, seorang warga di Ganjar Agung.