REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan perbuatan Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kabupaten Tasikmalaya, yang membakar kantornya sendiri. Padahal, kantor desa sangat penting untuk pelayanan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Jabar, Uu mengatakan, pelaku pembakaran itu merupakan kades. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dugaan korupsi yang dilakukannya.
"Saya merasa prihatin dengan kejadian itu. Saya harap, kantor desa sekalipun dibakar, tetap bisa melayani masyarakat. Karena masyarakat begitu tergantung terhadap pemerintahan desa," kata dia, Selasa (18/2).
Ia meminta pemerintah setempat dapat segera membangun kembali kantor desa itu. Jika diperlukan, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Jabar akan turun tangan, demi kestabilan pelayanan bagi warga. Namun, ia yakin, Pemerintah Kabupaten dapat dengan cepat mengatasi masalah itu.
Uu juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri setelah mengetahui kantor desanya dibakar oleh kadesnya sendiri. Lebih baik, kata dia, warga di Desa Neglasari bergotong royong untuk membangun kembali kantor desanya. Sebab, sebuah kantor desa memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi masyarakat. Apalagi, lokasi pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya sangat jauh dengan lokasi pusat pemerintahan selama ini.
"Kalau orang desa itu menganggap kantor desa itu paling penting untuk sesuatu halnya. Soalnya kalau ke pusat pemerintahan lokasinya di Tasikmalaya jauh sekali," kata dia.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Neglasari, Sani Junan Hudaya mengatakan, pembakaran kantor kepala desa di wilayahnya sesuai keterangan Kepolisian dilakukan Kades Neglasari Wowon Gunawan (43 tahun) dengan kakak kandungnya Budiman (53). Insiden pembakaran itu dilakukan setelah sekelompok masyarakat menggelar aksi demontrasi di depan kantor desa untuk menanyakan transparansi penggunaan dana desa.
"Jadi selama melakukan aksi demo ke kantor desa sejak tahun 2015 hingga 2019 itu, kami meminta transparansi anggaran desa yang digunakan sejak tahun 2015 hingga 2019 agar terbuka. Karena banyak proyek pembangunan sebesar Rp 2,1 miliar tidak jelas," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, polisi telah cukup lama melakukan penyelidikan dan melibatkan tim Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembakaran Kantor Desa Neglasari, yang terjadi Sabtu 18 Januari 2020 dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui dua orang pelaku yaitu Kades Neglasari dan kakaknya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sengaja membakar bangunan kantor desa untuk menghilangkan barang bukti berkas selama menjabat sebagai kepala desa, sebelum Inspektorat memeriksa administrasi desa tersebut. "Dua hari sebelum audit oleh inspektorat terjadi pembakaran ini, muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut, seperti berkas laporan keuangan," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP. Tersanka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.