Selasa 18 Feb 2020 22:14 WIB

Ketua DPRD Panggil Anies Terkait Formula E

Anies diharapkan tidak jadi melaksanakan Formula E.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan mempertanyakan masalah Formula E ke Gubernur Anies Baswedan.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan mempertanyakan masalah Formula E ke Gubernur Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan dia masih berpandangan agar Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan balap mobil Formula E di kawasan Monas. Ia pun menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil Komisi E.

"Formula E jangan di Monas. Saya tidak menghalangi Formula E, kerja Pemda bagus-bagus saja, tapi jangan cagar budaya ditabrak begitu. Kami berencana memanggil Anies, besok (19/2) Komisi E akan memanggil menanyakan masalah Monas. Selanjutnya jika berkembang, saya yang akan panggil Anies," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Dikatakan dia, memang Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan izin rekomendasi dari Kemensetneg dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, namun ketika dirinya melakukan pengecekan silang atas surat tersebut, seperti ada pembohongan publik.

"Misalnya revitalisasi dibuat plaza, ini pemerintahan loh, semua harus koordinasi dengan pemerintah pusat. Kita harus diajak bicara, tapi ini Pemprov DKI Jakarta jalan sendiri terus, lewat Kepala Dinas Kebudayaan bilang ini urusan eksekutif. Padahal tidak bisa begitu, anggaran kan disahkan oleh DPRD, oleh legislatif," katanya.

Terkait dengan salah tulis di rekomendasi naskah untuk Kemensetneg yang disebut Pemprov DKI Jakarta seharusnya tertulis surat rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI, menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI, Prasetio menyebutkan hal tersebut tidak pantas. "Soal kebijakan pemerintah itu jangan sampai salah. Apalagi ini bersurat ke Kementerian Sekretaris Negara sebagai ketua tim pengarah. Makanya saya cross check ke sana apakah pak Murjito sudah memberikan rekomendasi, tapi ternyata enggak. TSP atau TACB dua-duanya harus sama-sama dihargai. Kemsetneg perlu mereview ulang izin persetujuan itu, sekali lagi saya tidak menghambat Formula E, tapi tolong itu jangan dilaksanakan di Cagar Budaya," tutur Prasetio.

Diketahui, pada Kamis 13 Februari 2020, Prasetio menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara dan saat ditanya wartawan, dia menduga Anies dan jajarannya memalsukan persetujuan TACB DKI. Tujuannya demi mendapatkan izin Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Dugaan pemalsuan itu terkuak setelah TACB membantah telah memberikan rekomendasi penyelenggaraan balap Formula E di kawasan Monas kepada pemerintah DKI. Padahal sebelumnya, Anies Baswedan mengaku telah mengantongi izin dari tim cagar budaya yang tertuang dalam surat permohonan izin yang dilayangkan untuk Komisi Pengarah.

Setelahnya, Sekretaris Daerah DKI Saefullah merevisi soal rekomendasi dari TACB itu yang disebutnya ada kesalahan ketik yakni rekomendasi penggunaan Monas sebagai area balap Formula E seharusnya berasal dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement