REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencoba melakukan upaya penguatan moderasi beragama. Ada delapan upaya yang telah dilakukan dalam penguatan moderasi beragama.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan upaya-upaya untuk menguatkan moderasi beragama. Pertama, menyelesaikan review 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi. Buku-buku tersebut akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021.
"Kedua, pembelajaran tentang khilafah yang dulunya menekankan aspek fikih, ke depan akan lebih menitikberatkan pada kajian sejarah sehingga diharapkan lebih kontekstual," kata Fachrul kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (18/2).
Dia menyampaikan, upaya ketiga, menggelar diklat 160 instruktur moderasi beragama. Mereka terdiri dari 60 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan 100 Ketua Dema/BEM PTKI. Keempat, menerbitkan 12 buku pendidikan agama Islam berperspektif moderasi beragama. Serta pedoman implementasi moderasi beragama di bidang pendidikan Islam.
Kelima, pendirian rumah moderasi beragama di sejumlah PTKI. Di antaranya di UIN Bandung, IAIN Pekalongan, UIN Walisongo Semarang, STAIN Kepulauan Riau, dan IAIN Bengkulu.
Keenam, menjadikan materi penguatan moderasi dalam kurikulum program kediklatan. Termasuk pada diklat teknis tenaga administrasi, diklat teknis substantif, dan penyuluhan agama serta bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
"Ketujuh, kick off program pencegahan radikalisme bagi pendidikan dan tenaga kependidikan (guru, kepala madrasah, TU madrasah, dan pengawas madrasah) bekerjasama dengan Setara Institute. Ini sudah dilakukan di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Malang, dan Kabupaten Malang," ujarnya.
Menag mengatakan, upaya kedelapan mengadakan kemah lintas paham keagamaan Islam. Kegiatan ini menjadi ikhtiar untuk memperkuat jalinan ukhuwah Islamiyah dan meminimalisir potensi konflik. Termasuk juga untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam melakukan pembinaan terhadap umat.
"Saya dalam beragam kesempatan bertemu dengan tokoh agama, baik di MUI, ICMI, Permabudi, Walubi, Matakin, PGI, KWI, serta NU, Muhammadiyah, dan lainnya senantiasa menggarisbawahi pentingnya sinergi bersama memperkuat moderasi beragama guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Menag.
Menag juga menyampaikan, ada sejumlah indikasi menunjukan adanya peningkatan semangat keberagamaan yang ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kemajemukan Indonesia. Hal ini bahkan diindikasi sudah masuk pada kalangan Apartur Sipil Negara (ASN).
Maka bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju di awal kerjanya mencoba melakukan upaya preventif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan ASN pada 12 November 2019. SKB ini menjadi upaya bersama 11 kementerian dan pimpinan lembaga, termasuk di dalamnya .
Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN. Salah satunya penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah..