Selasa 18 Feb 2020 23:27 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Skala Rumahan di Depok

Tersangka pembuat kosmetik ilegal di Depok pernah kerja di perusahaan kosmetik.

Kosmetik ilegal (Ilustrasi). Tersangka pembuat kosmetik ilegal di Depok pernah kerja di perusahaan kosmetik.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Kosmetik ilegal (Ilustrasi). Tersangka pembuat kosmetik ilegal di Depok pernah kerja di perusahaan kosmetik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok. Kosmetik yang dibuat oleh para tersangka disebut mengandung bahan berbahaya.

"Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, penyidik kepolisian menggerebek rumah yang dijadikan pabrik kosmetik itu pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Menurut Yusri, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang lainnya hanya sebatas saksi.

"Pada saat digerebek, ditemukan ada lima orang, tetapi hanya tiga ditetapkan tersangka karena dua orang lainnya adalah pembantu rumah tangga," ujarnya.

Tersangka pertama berinisial NK yang disebut-sebut sebagai lulusan jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi negeri. Yusri mengatakan, perempuan itu berperan membeli bahan-bahan.

"Dia memang lulusan dari universitas terkenal di Jakarta dari fakultas kimia. Dia belajar dari situ, dia juga pernah pada 2002 atau 2005 kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di Jakarta. Dari situ dia mulai belajar," tutur Yusri.

Tersangka kedua berinisial MF laki-laki dan lulusan farmasi. MF bertugas meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

"Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," ujarnya.

Para tersangka telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement