Rabu 19 Feb 2020 00:09 WIB

Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta Sebulan

Pabrik kosmetik ilegal di Jatijajar, Depok untung hampir Rp 200 juta per bulan.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya saat rilis di Ditresnakotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya saat rilis di Ditresnakotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp 200 juta per bulan.

"Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp 200 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang operator pabrik kosmetik tanpa izin tersebut. Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK. Yang bersangkutan adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia.

Polisi juga mengatakan NK pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta.

Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama, namun mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp 10 juta per orang

Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain. "Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," sambungnya.

Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement