REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam merancang draf dalam Rancangan undang-undang Omnibus Law. Menurut Adi, pemerintah tidak boleh sembarangan terhadap rancangan regulasi yang menyangkut kepentingan banyak masyarakat.
Ini disampaikan Adi menyusul pengakuan Pemerintah terdapat kesalahan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait kewenangan pemerintah mengubah UU dengan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. "Mestinya hati-hati dengan segala hal terkait dengan regulasi penting menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Adi kepada wartawan, Selasa (18/2).
Adi mengatakan, klaim salah ketik yang disampaikan Pemerintah tidak begitu saja bisa diterima sebagai persoalan teknis. Lebih dari itu, Adi menyayangkan kesalahan itu bisa berdampak signifikan.
"Salah ketik bukan semata persoalan teknis belaka namun secara substansi akan berdampak signifikan. Omnibuslaw cipta kerja ini krusial. Karena menyangkut nasib para pekerja," ujarnya.
Ia juga menyayangkan DPR yang tidak menyoroti persoalan-persoalan yang ada dalam RUU Omnibus Law tersebut. Karena itu, ia menilai saat ini masyarakat harus terus mengawal pembahasan RUU Omnibus Law antara pemerintah dan DPR.
Hal ini agar tidak kemudian meloloskan pasal-pasal yang merugikan rakyat. "Anehnya sepertinya DPR adem aja, nyaris tak ada yang protes keras, jadi harus ada pengawasan ketat masyarakat di DPR biar tak terjadi kelalaian yang berdampak fatal. Ini mau bikin UU lho ya, enggak bisa grasa-grusu," katanya.
Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan setelah adanya poin-poin pasal yang dinilai rancu. Salah satunya yang paling krusial adalah kewenangan Pemerintah mengubah UU melalui PP maupun Perpres.
Ini tertuang dalam draf rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal 170 ayat (1) dalam Bab XIII yang menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.
Kemudian, pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pasal tersebut disebut sebagai kesalahan dalam pengetikan. "Ya ndak bisa. Mana ada UU bisa diubah dengan Perpres, PP. Kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," jelas Mahfud di Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Ia menjelasan, perpres terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya dapat dibuat untuk mengatur ketentuan lebih lanjut tentang UU tersebut. Namun, kata dia, jika ada muatan yang menyebut isi UU itu bisa diubah dengan Perpres atau PP maka hal tersebut merupakan kesalahan.
Menurutnya, kesalahan itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan. "Itu pasti salah dari ilmu perundang-undangan. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan dan pemerintah sudah mengumumkan itu terbuka. Malah bagus kalau banyak yang nanggapi," ujar dia.