Rabu 19 Feb 2020 05:20 WIB

ICW Sebut Aparat Penegak Hukum tak Serius dalam TPPU

Sepanjang 2019, ICW mencatat hanya tiga kasus yang dijerat TPPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) dan peneliti ICW Wana Alamsyah (kiri) memberikan paparan tren penindakan kasus korupsi 2019 di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) dan peneliti ICW Wana Alamsyah (kiri) memberikan paparan tren penindakan kasus korupsi 2019 di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti minimnya aparat penegak hukum menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku korupsi. Sepanjang 2019, ICW mencatat hanya tiga kasus yang dijerat TPPU. "TPPU hanya tiga kasus sepanjang 2019," kata peneliti ICW, Tama Satya Langkun di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

Tama menjelaskan, tiga aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan dan Polri, belum ada upaya memiskinkan koruptor dalam penanganannya. Padahal, konsep penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya pemidanaan badan, tapi juga pemidanaan ekonomi.

Baca Juga

"Dari 271 penegak hukum hanya kenakan tiga kasus TPPU, ini jadi tantangan bagi penegak hukum ketika ada kasus korupsi ada pencucian uang," tegas Tama.

Menurut ICW, dari data pada 2019 menunjukan belum ada keseriusan para penegak hukum menerapkan TPPU. Padahal ada banyak kemudahan dengan menerapkan TPPU.

"Kita melihat adanya ketidakkonsistenan perkara TPPU. Misalnya Nazar pakai TPPU, terakhir yang cukup besar Setya Novanto, bagaimana uang-uang kerugiannya triliunan rupiah, bagaimana perampasan asetnya belum jadi prioritas, dan belum maksimal digunakan penegak hukum," kata Tama.

ICW menilai, minimnya jeratan pencucian uang kepada koruptor menunjukkan aparat penegak hukum tidak serius dalam menjerat koruptor. "Minimnya pencucian uang, penegak hukum tidak serius dalam menjerakan koruptor. Kalau mengingat pernyataan presiden, presiden tidak ingin bukan hanya jumlah kasus yang ditangani tapi penegak hukum melakukan assert recovery tidak tergambar dalam tindakan penegak hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu kasus korupsi yang dijerat TPPU, lanjut Tama, yakni kasus dugaan suap pada pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Kasus ini turut menjerat Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement