Rabu 19 Feb 2020 01:54 WIB

DPRD Bekasi Ingin Bantaran Sungai Steril dari Bangunan Liar

Bangunan liar menyalahi aturan dan mengurangi ruang terbuka hijau.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi bangunan liar di atas sungai di Kabupaten Bekasi.
Foto: Republika/M Tiarso
Ilustrasi bangunan liar di atas sungai di Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak pemerintah daerah setempat segera melakukan sterilisasi bantaran sungai dari bangunan liar. Selain menyalahi aturan, bangunan liar mengurangi ruang terbuka hijau.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengutarakan hal tersebut menanggapi belum maksimalnya penertiban bangli oleh instansi terkait yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Perum Jasa Tirta II, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi. Komisi I mendorong adanya sinergi di antara instansi terkait sehingga penanganan terhadap bangunan-bangunan liar itu dapat dilakukan secara optimal.

Baca Juga

"Jadi kita berupaya memfasilitasi supaya ada sinergi dalam hal penertiban bangli. Sinergi antara institusi ini dibutuhkan agar ke depannya lokasi yang sudah ditertibkan tidak lagi dibangun bangli seperti yang selama ini terjadi," katanya, Selasa (18/2).

Menurut Ani, keberadaan bangunan liar juga mengganggu estetika dan kerap menyumbat aliran air sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayahnya. Anehnya meski sebelumnya sudah ditertibkan lokasi yang sudah rata dengan tanah itu tak kunjung difungsikan sesuai peruntukannya.