REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI - Personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai menyita 500 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 4.500 butir pil ekstasi. Narkotika tersebut berasal dari Malaysia.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi Pers di Tanjung Balai mengatakan petugas juga mengungkap tiga tindak pidana narkotika dan mengamankan empat tersangka diduga sebagai pengedar. Keempat tersangka itu adalah LH (43), ZS (42), ERO (36), dan RMD (23). Mereka semua merupakan warga Tanjung Balai.
"Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai selama empat hari berturut-turut," ujarnya.
Yudha mengemukakan para tersangka ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjung Balai, yakni pada 13, 16, dan 17 Februari 2020. Barang bukti sabu dari hasil interogasi terhadap para tersangka diakui berasal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut.
"Kita masih mendalami kasus peredaran narkoba di Tanjung Balai diduga melibatkan jaringan internasional," ucap dia.
Putu Yudha mengatakan Polres Tanjung Balai tidak henti-hentinya memberantas jaringan narkotika yang ada di kota tersebut. "Kami masih memburu pengedar narkoba yang hingga kini masih buron yakni R, warga Tanjung Balai. Ruang gerak pelaku kejahatan narkoba itu sudah dipersempit," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.