Rabu 19 Feb 2020 02:23 WIB

MA Gunakan Tanda Tangan Elektronik dalam Salinan Putusan

Tanda tangan elektronik dapat mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
  Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Agung Syarifuddin
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Agung Syarifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI serta seluruh lembaga peradilan di bawahnya menggunakan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis e-court atau pengadilan elektronik. Setiap pengadilan hingga ke tingkat kasasi menerapkan tanda tangan elektronik dalam salinan putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2019.

"Berlakunya Perma 1 Tahun 2019 Pimpinan MA RI berharap seluruh pengadilan segera menerapkan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis elektronik (e-court)," ujar Wakil Ketua MA Syarifuddin dalam siaran pers, Senin (17/2).

Baca Juga

Ia mengklaim dengan berlakunya tanda tangan elektronik dapat mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dokumen salinan putusan yang telah bertanda tangan elektronik dapat memastikan keutuhan dokumen elektronik.

"Karena sekecil apapun perubahan yang dilakukan terhadap dokumen elektronik setelah proses penandatangan, akan dapat diketahui dengan mudah," lanjut dia.