Rabu 19 Feb 2020 10:00 WIB

Pemerintah Diminta Sisir Kembali Draf RUU Cipta Kerja

RUU yang telah diserahkan seharusnya tidak boleh ada kesalahan redaksi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menilai pemerintah perlu menyisir kembali draf RUU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU yang telah diserahkan seharusnya tidak boleh ada kesalahan redaksi, karena akan dibahas di DPR RI.

"Mumpung itu belum didistribusikan ke komisi-komisi atau gabungan komisi untuk membahas Omnibus Law ini, menurut saya, pemerintah perlu menyisir kembali, baik dari redaksi maupun dari makna," unar Yandri di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Yandri menyoroti muatan Pasal 170 Omnibus Law EUU Cipta Kerja yang isinya memperbolehkan Presiden mengubah UU melalui mekanisme Peraturan Pemerintah (PP). Aturan yang menabrak hierarki perundang-undangan dan melanggar konstitusi UUD 1945 itu dinilai Yandri seharusnya tak pernah ada.

Meskipun pemerintah telah mengklaim bahwa ada salah tik dalam pasal tersebut, Yandri menilai, pemerintah terlalu gegabah. Tim penyusun RUU tidak paham struktur perundang-undangan di Indonesia.

"Itu kan perintah UUD. Kalau pemerintah sengaja, waduh bobrok pemerintah untuk mengajukan itu ke DPR, sekaligus gegabah dan terlalu mempermalukan Pak Jokowi kalau sengaja, itu tuduhan saya. Kalau itu enggak disengaja, waduh Pak Jokowi perlu memanggil tim Omnibus Law pemerintah karena mana mungkin PP bisa menyelesaikan UU, enggak bisa," kata Yandri melanjutkan.

Draf RUU Cipta Kerja BAB XIII tentang Ketentuan Lain-lain, Pasal 170 ayat 1 berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat kedua kemudian menjelaskan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Selanjutnya, pada ayat 3, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Dalam pernyataan terakhir, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pasti ada kesalahan jika memang ada aturan yang menyebut UU bisa diganti dengan PP di Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mengatakan, kesalahan itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan. "Itu pasti salah dari ilmu perundang-undangan. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan," ujar dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement