REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati memulai autopsi jenazah Zefania Carania, putri dari penyanyi Karen 'Idol Pooroe. Autopsi jenazah putri Karen 'Idol' dipimpin oleh dokter forensik RS Polri Komisaris Besar Polisi Sumy Hastry Purwanti di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Tim DVI mulai mengautopsi jenazah Zefania Carania sekitar pukul 09.10 WIB. Autopsi berlangsung di tenda putih yang terpasang di Tempat Pemakaman Umum Blok Khusus Anak-Anak. Karen 'Idol' bersama kerabatnya turut menghadiri proses autopsi. Ia mengaku harus menguatkan diri untuk mengungkap kebenaran insiden naas yang dialami putrinya.
"Ya saya harus menguatkan diri saya untuk hadir di autopsi anak saya, walaupun berat cuma saya harus hadir. Karena saya ingin tahu kebenarannya, apa yang sebenar-benarnya yang terjadi pada anak saya," kata Karen di lokasi.
Sebelumnya, Karen menolak proses autopsi putrinya. Namun demi mendapat keterangan lebih lengkap atas penyebab kematian putrinya, ia menyetujui prosedur tersebut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan persetujuan dari Karen 'Idol' untuk melakukan autopsi terhadap jenazah putrinya. Persetujuan untuk dilakukan autopsi diberikan Karen saat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Surat persetujuan untuk autopsi juga didapatkan penyidik dari Arya Satria Claproth selaku ayah Zafenia. Persetujuan tersebut diberikan Arya setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2).
Zefania Carina (6) anak semata wayang buah pernikahan Arya dan Karen 'Idol' meninggal dunia diduga terjatuh dari balkon lantai enam Apartemen Aspen Resident tempat Arya tinggal. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (7/2) pukul 21.30 WIB.
Karen menduga ada kejanggalan dari meninggalnya sang buah hati yang saat itu diasuh oleh bapaknya. Ini karena penyanyi tersebut mendapatkan kabar kematian anaknya dari pihak polisi.