Rabu 19 Feb 2020 13:13 WIB

Teh dan Kopi Kemasan akan Dikenakan Cukai, Ini Potensinya

Potensi pendapatan dari cukai teh dan kopi kemasan mencapai Rp 6,25 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Kopi kemasan (ilustrasi). Pemerintah berencana mengenakan cukai pada teh dan kopi kemasan, potensi pendapatan negara mencapai Rp 6 triliun.
Foto: Republika/Friska
Kopi kemasan (ilustrasi). Pemerintah berencana mengenakan cukai pada teh dan kopi kemasan, potensi pendapatan negara mencapai Rp 6 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rencana pengenaan cukai minuman pemanis dalam kemasan mampu menghasilkan pendapatan negara hingga Rp 6,25 triliun. Syaratnya, cukai yang diterapkan adalah sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan cukai diterapkan ke tiga produk minuman pemanis dalam kemasan dengan tarif berbeda. Produk teh kemasan dikenakan tarif Rp 1.500 per liter dengan potensi penerimaan Rp 2,7 triliun. 

Baca Juga

Sementara itu, produk karbonasi dan lainnya seperti minuman energi, kopi dan konsentrat masing-masing dikenakan tarif cukai Rp 2.500 per liter. Potensi penerimaannya masing-masing Rp 1,7 triliun dan Rp 1,85 triliun.

"Apabila ini semua dikenakan, total potensi penerimaan Rp 6,25 triliun," ujar Sri dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).