REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Arsul Sani mengomentari alasan pemerintah yang menyebut bahwa ada kesalahan tik dalam pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia menganggap pemerintah tidak salah tik.
"Saya kira tidak salah tik, sebab kalau salah ketik itu misalnya harusnya katanya 'ada' menjadi 'tidak ada', itu menjadi salah ketik. Atau harusnya 'bisa' menjadi 'tidak bisa' atau seharusnya 'tidak bisa' tapi terketik 'bisa', nah itu salah ketik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Selain itu, ia menilai, kesalahan ketik seharusnya tidak terjadi di dua ayat yang saling terkait. Adanya kesalahan tersebut nantinya bisa diubah pada saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Kami tentu berterimakasih bahwa para ahli hukum elemen masyrakat sipil, temen-temen media mengingatkan itu, sehingga itu nanti menjadi pembahasan di DPR ini," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memang barus diperbaiki. Adapun terkait kritik terhadap pasal-pasal lain, ia menilai hal itu merupakan perbedaan pendapat dan bisa diperdebatkan dalam proses pembentukan UU di DPR.
"Kan ndak ada (yang lain), yang salah cuma pasal 170 itu memang harus diperbaiki. Tetapi yang lain itu bukan karena salah tapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).