Rabu 19 Feb 2020 13:21 WIB

Hutan Kota Palu akan Jadi Tempat Penangkaran Buaya

Ada kasus buaya terlilit ban bekas, Palu akan jadikan hutan kota tempat penangkaran.

Seekor buaya liar yang terjerat ban sepeda motor tampak di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (9/2/2020). Menyusul adanya kasus tersebut, Palu berencana menjadikan hutan kota tempat penangkaran buaya itu andaikan evakuasi telah berhasil.
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seekor buaya liar yang terjerat ban sepeda motor tampak di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (9/2/2020). Menyusul adanya kasus tersebut, Palu berencana menjadikan hutan kota tempat penangkaran buaya itu andaikan evakuasi telah berhasil.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah berencana menyediakan lahan untuk tempat penangkaran buaya di kawasan Hutan Kota Kaombona. Penyediaan tempat penangkaran satwa liar dan hewan dilindungi lainnya itu menjadi upaya untuk menjaga populasi.

"Pak Wali Kota Palu Hidayat saat berkunjung di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, Selasa (18/2), menyatakan siap menyediakan lahan penangkaran satwa," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Palu Goenawan di Palu, Rabu.

Baca Juga

Goenawan memaparkan, saat kunjungan itu, Wali Kota Palu mendukung upaya BKSDA untuk penyelamatan buaya sungai yang terlilit ban motor bekas. Sejauh ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Menurut Goenawan, penyediaan lahan penangkaran dapat menjadi bagian dari usaha keberlanjutan proses evakuasi buaya terlilit ban bekas sepeda motor itu. Ia menjelaskan perlu adanya formula yang tepat, selain untuk keselamatan reptil tersebut, seraya menjaga keberlangsungan hidupnya di alam bebas.

Dalam penanganan buaya terlilit ban, BKSDA sudah mengerahkan berbagai upaya, mulai dari keikutsertaan sejumlah pihak, baik dalam maupun luar negeri, yang mencoba menyelamatkan hewan dilindungi itu dari jeratan ban bekas. Akan tetapi, belum satu pun yang berhasil, termasuk pakar reptil asal Australia Matthew Nicolas Wright dan rekannya, Chris Wilson.

Kedua warga negara asing (WNA) itu telah kembali ke negaranya. Mereka disebut perlu memulihkan tenaga dan mengatur strategi baru untuk menangkap satwa liar tersebut setelah gagal mengevakuasi buaya terlilit ban menggunakan metode harpun.

"Rencananya, penangkaran bukan hanya untuk satwa, tetapi sejumlah endemik tanaman dan pohon langka yang ada di Sulawesi Tengah," kata Goenawan.

Kepala BKSDA Sulawesi Tengah Hasmuni Hasmar berterima kasih kepada Pemkot Palu karena telah menawarkan lahan untuk pembangunan penangkaran satwa dilindungi. Dia juga mengaku belum memiliki tempat penangkaran buaya, sehingga satwa-satwa liar yang berhasil diamankan, sementara waktu dimasukkan ke kandang karantina yang terbatas.

"Ini bukan hanya persoalan upaya penyelamatan buaya terlilit ban. Pemkot Palu sudah ada solusi dengan menyediakan lahan untuk penangkaran satwa," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement