Rabu 19 Feb 2020 14:38 WIB

Draf RUU Ketahanan Keluarga: LGBT Wajib Lapor dan Diobati

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR lintas fraksi.

Red: Andri Saubani
Ilustrasi komunitas LGBT.
Foto: EPA/JAGADEESH NV
Ilustrasi komunitas LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro

Lima anggota DPR RI dari sejumlah fraksi partai politik di DPR mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga di DPR. Diketahui, ada 146 pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Baca Juga

Salah satu yang menuai kontroversi adalah pasal terkait penyimpangan seksual. Tidak hanya sejumlah pasal mengenai penyimpangan seksual, RUU Ketahanan Negara juga mengatur larangan donor dan jual beli sperma.

Berdasarkan draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima Republika, Pasal 86 menyatakan, "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."