Rabu 19 Feb 2020 17:00 WIB

PNS Baru tak Boleh Ajukan Pindah Tugas

Untuk jangka waktu tertentu PNS baru tak diperkenankan mengajukan surat pindah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi
Foto: Wikimedia Commons
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi

REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN -- Sebanyak 376 Calon Pegawaai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Pekalongan yang direkrut melalui rekrutmen massal pada 2018, resmi diangkat sebagai PNS. Terhadap para PNS baru tersebut, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan agar tidak pindah. "Dalam proses rekrutmen yang dilakukan sebelumnya, mereka sudah menentukan pilihan penempatan tugas sesuai pilihannya sendiri-sendiri. Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk jangka waktu tertentu mereka tidak boleh mengajukan permintaan pindah tempat tugas," jelas Bupati, Rabu (19/2).

Termasuk para PNS yang sebelumnya memilih tempat tugas di daerah 'atas' atau pegunungan, seperti wilayah Kecamatan Paninggaran, Petungkriyono, dan lainnya. Bupati menegaskan, untuk jangka waktu tertentu mereka tidak diperkenankan untuk mengajukan surat pindah. Bupati menyebutkan, kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah 'atas' tidak jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal yang berada di daerah bawah. Terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan, masyarakat di daerah 'atas' juga membutuhkan pelayanan yang baik.

Demikian juga dengan masalah insfrastruktur, Bupati menyatakan, kondisi infrastruktur masyarakat di daerah atas saat ini, sudah tidak berbeda dengan kondisi infrastruktur di daerah bawah. "Kondisi jalan dari daerah bawah ke daerah atas, saat ini sudah semakin bagus. Jadi tidak ada alasan bagi PNS yang baru diangkat untuk mengajukan pindah," katanya.

Sebelumnya, Bupati Asip Kholbihi menyerahkan SK pengangkatan PNS kepada 376 CPNS tersebut. Penyerahan SK, diikuti dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Bupati. Dengan adanya tambahan tenaga PNS ini, dia berharap pelayanan yang diberikan Pemkab terhadap masyarakat bisa semakin baik. "Sebagian besar PNS yang baru diangkat ini masih muda sehingga masih fresh dalam menjalankan tugas kesehariannya. Untuk itu, mereka harus bisa meningkatkan kinerja, disiplin, tertib, dan menguasai teknologi informasi dengan baik," jelasnya.

Bupati juga menyebutkan, dengan berubahnya status dari CPNS menjadi PNS, maka kesejahteraan berupa gaji pokok yang diterima juga semakin meningkat. Bahkan mereka juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimakan setiap bulan. "Pemkab Pekalongan saat ini juga sedang mencoba memberlakukan sistem reward and punishment pada semua PNS. Jadi tolong, bekerja yang rajin dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement