Rabu 19 Feb 2020 17:52 WIB

Pria Mengaku Polisi Rampas Motor di Kota Malang

Polresta Malang menangkap pria mengaku polisi yang merampas sepeda motor.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG, JAWA TIMUR -- Seorang pria mengaku sebagai salah seorang anggota kepolisian berinisial SZ, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Pria tersebut dilaporkan melakukan ancaman kekerasan dan merampok kendaraan bermotor milik korban berinisial YAM.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kasus tersebut bermula pada saat korban berkomunikasi dengan seorang tersangka perempuan berinisial MLA. Mereka berencana untuk bertemu di suatu tempat.

"Tanpa disadari korban, ia berkomunikasi melalui chatting bukan dengan MLA, melainkan SZ. Setelah itu, SZ yang menggunakan telepon genggam MLA, bersepakat untuk bertemu," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Leonardus menjelaskan, SZ yang merupakan kekasih MLA itu, merasa tidak terima dengan korban yang mengajak perempuan berusia 20 tahun itu, untuk bertemu di sebuah vila yang ada di wilayah Malang Raya.

Korban yang mengira akan bertemu MLA, pada awalnya ditemui tersangka lain berinisial S. Kemudian, korban MLA menemui korban YAM. Namun, tiba-tiba, SZ dan tersangka lain D, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, memukul korban menggunakan senjata api mainan.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan senjata api mainan, dan menuduh korban bertransaksi narkoba," kata Leonardus.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Dau, Kabupaten Malang tersebut, membawa motor dan telepon genggam milik korban. Para pelaku menjual barang-barang hasil kejahatan itu dijual kepada seorang penadah berinisial DS.

Pelaku SZ mengaku bahwa Ia bersama rekan-rekannya melakukan hal tersebut tersebut lantaran kesal dengan korban, yang berkeinginan mengajak kekasihnya MLA untuk pergi ke sebuah vila.

"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.

Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement