REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dukun gadungan beserta istrinya yang mengaku bisa menggandakan uang. Kasus ini terungkap atas laporan korbannya yang mengalami kerugian Rp 47,6 juta.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto, kedua pelaku yang ditangkap ialah M Tohir (47), warga Jalan Lemuru Raya, Kampung Kali Asin Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang serta istri sirinya bernama Yuli Dhyas (20), warga Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Kasus penipuan berawal dari keluh kesah pemilik indekos yang bernama Sudarmi, warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus kepada Tohir.
Bersama istri keduanya itu, menurut Catur, Tohir menyewa kamar di rumah korbannya. Mengetahui pemilik indekosnya membutuhkan uang, Tohir kemudian menawarkan untuk menggandakan uang korban menjadi miliaran rupiah.
"Korban menyetorkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 47,6 juta, dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 23 miliar," ujar Catur di Kudus, Rabu.
Untuk meyakinkan korbannya, Tohir meminta uang korbannya disimpan di dalam kardus yang ada kain berwarna hitam, kemudian ditutup dengan kain mori dan diberi bunga setaman. Pelaku juga menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang hingga dalam jumlah banyak kepada korbannya yang diperankan oleh istrinya tersebut.
Korban dijanjikan uang tersebut akan tergandakan setelah 41 hari, karena ketika dibuka sebelum waktunya uang tersebut akan hilang. Akan tetapi, setelah hari yang dijanjikan, yakni pada 9 Februari 2020, ternyata kedua pelaku kabur dari indekosnya tersebut.
Sadar ditipu, Sudarmi kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kudus. Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa saut potong kain mori berwarna putih dan dua potong kain mori berwarna hitam serta kardus berwarna cokelat.
Polisi juga mengamankan sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 4 juta serta 188 bendel uang dari Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, serta perabot rumah tangga mulai dari kasus, kompor, lemari es, televisi, dan speaker aktif yang dibeli dari uang hasil penipuan tersebut. Tohir mengakui dalam melakukan tindakan penipuannya itu, ia tidak menjalankan ritual tertentu, hanya menunjukkan video keberhasilannya menggandakan uang serta ditunjukkan caranya menggandakan uang.
Menurut Tohir, ide membuat video itu muncul begitu saja untuk meyakinkan bahwa dirinya bisa menggandakan uang. Atas perbuatannya itu, Tohir dan Yuli diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.