Rabu 19 Feb 2020 17:56 WIB

Kemenhub: RUU Cipta Kerja akan Permudah Berusaha

RUU Ciptaker permudah berusaha bahkan untuk bisnis penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas di Bandara Internasional Ahmad Yani (BIAY) Semarang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) nantinya bisa berdampak positif, termasuk untuk dunia penerbangan.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Aktivitas di Bandara Internasional Ahmad Yani (BIAY) Semarang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) nantinya bisa berdampak positif, termasuk untuk dunia penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) nantinya bisa berdampak positif. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Rianto mengatakan bahkan untuk dunia bisnis penerbangan. 

"Intinya kita mempermudah orang berusaha lah," kata Novie Riyanto usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) pariwisata di Kementerian Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi, Rabu (19/2). 

Baca Juga

Dengan adanya RUU Ciptaker tersebut ada kemungkinan perubahan persyaratan maskapai sebelum membangun usaha. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maskapai harus memiliki lima pesawat sendiri dan lima pesawat sewa.

Meskipun begitu, Novie mengatakan hal tersebut masih dibahas. "Saya belum tahu, minimal-minimal terkait dengan modal, terkait dengan pesawat itu semua masih didetailkan," ujar Novie. 

Novie memastikan, RUU Cipnaker tidak akan berpengaruh kepada faktor keselamatan penerbangan. Dia menegaskan faktor keselamatan tidak bisa ditawar dan Kemenhub masih akan mengedepankan hal tersebut. 

"Izin berusaha yang jelas akan lebih gampang. Tapi keselamatan nggak bisa ditawar," ujar Novie. 

Sebelumnya, Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan dalam RUU Ciptaker mengubah aturan kepemilikan pesawat bagi maskapai yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1009 tentang Penerbangan. "Pasal 118 ayat 2 di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, soal syarat jumlah pesawat tertentu untuk maskapai berjadwal dihapus," kata Gatot, Rabu (19/2). 

Penghapusan ketentuan tersebut tertulis di Pasal 60 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Gatot menjelaskan pada UU Nomor 1 tentang Penerbangan, maskapai disyaratkan memiliki lima pesawat yang dimiliki dan lima pesawat yang disewa namun hal tersebut dimungkinkan akan dihapus jika RUU Ciptaker disahkan. 

"Terkait kepemilikan pesawat, di satu sisi ada kemudahan buat investasi di maskapai. Karena jumlah pesawat yang disyaratkan itu tidaks disebutkan lagi. Mudah-mudahan dikurangi jumlahnya," ungkap Gatot. Rahayu Subekti

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement