REPUBLIKA.CO.ID, Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai polemik dan kontroversi. Belakangan diketahui, terdapat salah satu pasal dalam beleid itu yang akan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
RUU Cipta Kerja BAB XIII (tentang Ketentuan Lain-lain)
Pasal 170
Ayat 1, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Ayat 2, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)."
Ayat 3, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement