REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut. Salah satunya kepada para pemilik kapal dengan menyelenggarakan Launching Pendaftaran dan Balik Nama Kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (19/2).
“Dengan diselenggarakannya launching ini, maka Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa secara resmi dapat melayani proses pendaftaran dan balik nama kapal,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono pada saat membuka acara launching, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/2).
Sudiono menyampaikan, acara launching ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.867/DJPL/2019 tanggal 04 Desember 2019 yang menetapkan 4 (empat) Pelabuhan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal, yakni Pelabuhan Gresik, Tanjung Balai Karimun, Probolinggo, dan Sunda Kelapa.
“Dengan penambahan empat pelabuhan ini, kini terdapat sejumlah total 55 (lima puluh lima) Pelabuhan dari Sabang sampai Merauke yang melayani pendaftaran dan balik nama kapal,” ujar Sudiono.
Dia berharap, pemberian kewenangan tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan di sektor perhubungan laut karena memberikan pilihan bagi para pemilik dan/atau operator kapal untuk memilih tempat pendaftaran kapal yang terdekat dengan domisili.
“Ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan untuk memberi kemudahan bagi pemilik atau operator kapal dalam mengurus dokumen. Sehingga, waktu yang diperlukan dalam kepengurusan itu tidak berlarut-larut, proses lebih cepat dan lebih mudah,” tuturnya.
Bertambahnya Pelabuhan pendaftar untuk kapal-kapal Indonesia juga merupakan bentuk pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan yang sesuai dengan 5 (lima) citra manusia perhubungan yang terampil dan berprilaku gesit, jujur, ramah, sopan serta lugas sehingga dapat memenuhi dan melayani kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor KSOP Kelas III Sunda Kelapa, Ridwan Chaniago menyatakan, komitmennya untuk menjaga dan melaksanakan kewenangan yang telah diberikan untuk melaksanakan proses pendaftaran dan balik nama kapal.
“Saya harap ini dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik atau operator kapal untuk mengurus dokumen kapalnya, sehingga waktu yang diperlukan dalam kepengurusan lebih efisien, efektif dan transparan,” ujar Ridwan.