Rabu 19 Feb 2020 19:50 WIB

Kabareskrim Akui Sulitnya Tangkap Honggo di Singapura

Kabareskrim berharap bila sudah ada putusan dari hakim, Honggo lebih mudah ditangkap.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, peluang ditangkapnya buron kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno lebih terbuka saat terdakwa kasus kondesat itu diadili pengadilan.

Listyo mengklaim, selama ini Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Honggo yang selama ini disebut berada di luar negeri, untuk kembali ke Indonesia. Namun, Listyo menyebut, upaya itu sulit karena tidak ada perjanjian bilateral dengan Singapura.

Baca Juga

"Sehingga terkait proses pengembalian sebagai status tersangka ini kami mendapat kesulitan. Namun proses ini dapat dimungkinkan pada saat yang bersangkutan telah (mendapat) keputusan inkrach dari pengadilan," ujar Listyo saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (19/2).

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2020.

Berkas perkara tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta telah menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron. Sidang perdana itu digelar pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa lain yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Bila nanti putusan pengadilan telah keluar dan bernilai hukum, Listyo mengatakan, Kepolisian akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura.

"Nanti setelah keputusan inkrach kami bisa koordinasi bekerja sama dengan teman teman Kemenkumham untk melakukan proses MLA, sehingga bisa dihadirkan untuk menjalani vonis yang ditetapkan pengadilan," ujar Listyo.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan terdakwa, dalam kasus korupsi kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diamankan. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, dan terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement