REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kelurahan Pulau Kelapa bersama petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap jamban apung di kawasan RW 03 Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. "Penertiban ini pertama kali dilakukan sebagai komitmen kelurahan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan rapi yang dicanangkan Bupati Kepulauan Seribu," kata Lurah Pulau Kelapa, Madi M Dali di Jakarta, Rabu (19/2).
Dia mengatakan, kelurahan berkomitmen untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan mengubah kebiasaan masyarakat membuang hajat di pantai. Madi berharap dengan penertiban itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera membangunkan jamban di rumah warga yang belum memilikinya.
Kasatpol PP Kelurahan Pulau Kelapa, Adi Suliyono menyatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan kawasan di Pulau Kelapa. "Sejauh ini baru perdana, ke depan Satpol PP siap mendukung penertiban," ujarnya.