REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tata tertib (tatib) anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 disahkan pada Rabu (19/2) dalam rapat paripurna. Aturan tersebut juga memuat mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD M Taufik menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagubserta fit and proper test. "Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," tambah Taufik.
Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi. "Sistemnya nanti ditanya cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tutur Zita.
Setelah mengesahkan tatib yang di dalamnya ada pasal pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih. Panlih akan beranggotakan sembilan orang atau perwakilan dari setiap fraksi dengan surat bagi setiap fraksi telah dikirimkan.
"Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon," kata Taufik. Sebelumnya, PKS dan Gerindra sepakat untuk mengajukan nama Nurmansjah Lubis dan Riza Patria untuk maju sebagai calon wakil gubernur DKI.