Rabu 19 Feb 2020 21:02 WIB

Tatib Pemilihan Wagub DKI Disahkan DPRD

Aturan itu juga memuat mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.

Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik (kiri) bersama Waketum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberikan keterangan pers tentang nama calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta di Kantor Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik (kiri) bersama Waketum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberikan keterangan pers tentang nama calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta di Kantor Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tata tertib (tatib) anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 disahkan pada Rabu (19/2) dalam rapat paripurna. Aturan tersebut juga memuat mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD M Taufik menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagubserta fit and proper test. "Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," tambah Taufik.

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi. "Sistemnya nanti ditanya cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tutur Zita.

Setelah mengesahkan tatib yang di dalamnya ada pasal pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih. Panlih akan beranggotakan sembilan orang atau perwakilan dari setiap fraksi dengan surat bagi setiap fraksi telah dikirimkan.