Rabu 19 Feb 2020 22:27 WIB

Polisi Kejar Sejumlah Nama Terkait Klinik Aborsi Paseban

Sejumlah nama terkait klinik aborsi Paseban masuk dalam target pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terkait klinik aborsi Paseban.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terkait klinik aborsi Paseban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kini mengejar beberapa nama yang diduga terkait dengan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dia hanya bisa memberikan sejumlah inisial dari target pengejaran petugas karena kepentingan penyidikan.

"Masih ada dokter S, bidan D, bidan IO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga

Terkait salah satu DPO yang berinisial S, Yusri menjelaskan, dokter S adalah mitra dari dokter MM alias A yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, dokter S ini adalah mitra dari dokter A.

"Kurang lebih tiga bulan mundur dari sekarang ini bahwa memang dokter S sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak bisa melakukan kegiatan aborsi di klinik," kata Yusri.

Menurut Yusri, dokter A alias MM ini diketahui sebagai salah satu tersangka yang diamankan petugas saat penggerebekan klinik aborsi ilegal itu pada 10 Februari 2020. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Tersangka MM alias A diketahui berprofesi sebagai dokter. MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.

RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa. Sedangkan S juga residivis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Yusri mengatakan, tiga tersangka ini terancamhukuman di atas 10 tahun penjara akibat tindak pidana yang mereka lakukan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement