REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub sepakbola, Deltras Sidoarjo. Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo yang menjeratnya, Rabu (19/2) malam.
"Ini kan gara-gara Pak Ghopur bantu Rp 300 juta untuk Deltras. Jadi aku yang kena," kata Saiful usai diperiksa penyidik.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami aliran uang ke Deltras Sidoarjo. Salah satunya dengan memeriksa Achmad Amir Aslichin, putra sulung Saiful Ilah pada hari ini. Diketahui, Achmad Amir Aslichin merupakan pengelola Deltras Sidoarjo.
"Kepada Achmad Amir didalami mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepakbola Deltras Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK.
Politikus PKB tersebut, kata Ali, dicecar mengenai sumber pendanaan Deltras. KPK menduga aliran dana suap dari Ibnu Ghopur ke Saiful Ilah juga mengalir ke Deltras.
"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," ujar Ali.
Usai diperiksa Achmad Amir mengamini dicecar penyidik mengenai Deltras. Namun, Achmad Amir Aslichin enggan mengungkap lebih jauh terkait aliran suap tersebut. "Ya salah satunya (soal Deltras). Nanti ditanyakan saja (ke KPK)," ucapnya singkat.
Diketahui, Ibnu merupakan pihak swasta yang memberi suap kepada Saiful Ilah. Politisi PKB itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo pada Januari lalu.
Sebelumnya, Saiful masih tak meyakini dirinya tertangkap tangan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Menurut politikus PKB tersebut, dirinya sama sekali tak bersalah dan tidak memegang uang suap saat tangkap tangan.
Ia pun menampik dengan tegas bila meminta fee dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
Adapun yang ditetapkan sbagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.